LIDIK.ID , Bandarlampung – PT PLN (Persero) Unit Distribusi Lampung terpaksa memadamkan sejumlah lampu jalan di Kota Bandarlampung, lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunggak pembayaran tagihan selama 3 bulan. Rabu, (29/09).
Darma Saputra selaku Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen PLN Unit Induk Industri Lampung menyampaikan bahwa tunggakan tersebut berasal dari pemakaian bulan Juli, Agustus dan September 2021.
“Rata-rata, dana yang harus dibayar Pemkot untuk penerangan jalan umum (PJU) ini per bulan mencapai Rp 6 Miliar, sudah berjalan 3 bulan ke belakang (tunggakannya). Jadi pembayaran yang harus dilunasi kurang lebih total sekitar Rp 18 Miliar,” jelas Darma, dikutip dari Lampung Geh.
Pemadaman dilakukan pukul 17.30 s/d 06.00 WIB sesuai dengan waktu operasional PJU di 9 titik jalan kota Bandarlampung, yakni Jalan Kartini, Gatot Subroto, Ahmad Dahlan, ZA Pagar Alam, Sultan Agung, Sumur Putri dsb.
PLN Unit Induk Distribusi juga sudah mencoba upaya persuasif dengan berkoordinasi dan komunikasi. Hingga, PLN UPT 3 Tanjung Karang juga sudah mendatangi pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, penunggakan ini juga pernah terjadi saat masa kepemimpinan Wali Kota Herman HN dengan total tunggakan yang hampir sama.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menjelaskan pembayaran tersebut sudah dilakukan.
“Sudah dibayar hari ini PLN” ujarnya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Bandarlampung, Rabu (29/09).
Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson Faisol juga menyampaikan bahwa tunggakan tersebut telah dibayar senilai Rp 6 Miliar.
(MYG)
Discussion about this post