LIDIK.ID , Pringsewu – Berdasarkan Surat Gubernur Lampung No. 611/3259/04/2021 tanggal 17 September 2021, masyarakat Pringsewu dilarang untuk membuat keramba Apung di Bendungan Way Sekampung. Jum’at, (24/09).
Adapun surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden tentang pemanfaatan Bendungan.
Dikatakan oleh Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi Surat Gubernur Lampung tersebut ditujukan kepada Bupati Pringsewu, Sujadi untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet RI No.R-184/Seskab/DKK/09/2021 tanggal 8 September 2021.
Fauzi mewakili Gubernur Lampung menyampaikan bahwa, Bendungan berkapasitas 68 juta meter kubik ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan air minum, sarana pembangkit listrik dan dijadikan tempat wisata baru untuk meningkatkan perekonomian.
Namun perlu diingat, pemanfaatan Bendungan tidak boleh merusak fungsi utamanya dan aktivitas penggunaan air kegiatan komersil juga harus dihindari.
“Diantaranya, tidak boleh membuat keramba apung agar tidak terjadi pendangkalan atau sedimen,” ujar Fauzi, Jum’at (24/09).
Selain itu, pemeliharaan aliran sungai dan saluran irigasi di Bendungan Way Sekampung juga harus dijaga.
Masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengenai pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, sesuai dengan arahn Presiden Jokowi.
“Demikian Bendungan Way Sekampung dapat bermanfaat dan berfungsi secara optimal,” lanjut Fauzi.
Fauzi juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk bersama-sama menjaga Bendungan Way Sekampung. Mengingat, bendungan ini dibangun dalam waktu yang cukup lama, sejak 2016 dan juga menggunakan anggaran APBN senilai Rp 1,78 Miliar.
(MYG)
Discussion about this post