LIDIK.ID , Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan melalui transformasi pemerintah elektronik (e-goverment), Pemprov Lampung terus melakukan pengembangan pengunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menuju good governance. Kamis, (04/11).
Dua diantaranya adalah tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik.
Hal itu disampaikan Gubernur Arinal diwakili oleh Kadis Kominfotik Ganjar Jationo, SE, MAP pada zoom meeting yang diikuti 15 kabupaten/kota di Ruang Video Conference, Diskominfotik pada Rabu (03/11) kemarin.
Ganjar menjelaskan, tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.
“Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan atau autentifikasi atas identitas penandatanganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen,” ujarnya.
Sertifikat elektronik sendiri memberi jaminan otentikasi data karena sertifikasi digital dapat menunjukan langsung pemilik sertifikat dalam suatu dokumen.
Informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-goverment adalah keamanan informasi agar tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalahgunakan.
Sementara pemerintah elektronik atau e-government merupakan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah guna memberikan informasi serta pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, dan hal-hal lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kabid Persandian dan Statistik Isma Lely, para kasi.
(MYG)
Discussion about this post