LIDIK.ID, Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung menilai adanya dugaan pelanggaran penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Penerimaan 20024. Selasa (25/06)
Ketua UmumGEPAK LAMPUNG, Yudhi Hasyim meyakini adanya pengondisian sistem yang sengaja diciptakan oleh pihak oknum tertentu untuk menjadi virus di dalam pelaksanaan PPDB SMA. Bahkan bisa Jadi ada kerjasama antara pihak Oknum Sekolah dengan Dinas Pendidikan.
“Kami dari Lembaga akan meminta pertanggung-jawaban Pihak Dinas. Diona Sebagai Kabid SMA , dan segera secara tegas PJ Gubernur Mencopot yang bersangkutan dari Jabatannya karena tidak layak menjadi Kabid lagi, bahkan bila perlu Zulfakar debagai Kadis Pendidikan Juga bertanggung-jawab,” tutupnya.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak/Juknis) terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung, namun masih banyak pihak sekolah yang diduga sengaja berbuat curang berkedok peraturan.
Carut marut dan kusutnya PPDB ini seolah menjadi awal kinerja buruk yang dipersembahkan bagi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, SH., MH., M.Pd yang baru saja duduk memimpin.
Yang menonjol pada PPDB tahun ajaran 2014/2025 ini untuk jalur zonasi jenjang SMA negeri tertuju di item persyaratan administrasi kependudukan dijadikan bahan untuk mempersulit dan membatasi masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya.
Hal tersebut terbongkar ketika salah seorang warga yang tinggal dekat SMA Negeri 10 Bandar Lampung mendaftarkan anaknya digugurkan dikarenakan usia kartu keluarga (KK) belum 1 tahun. Meskipun sudah diklarivikasi dan dicocokan dengan KK sebelumnya tidak ada perubahan namun pihak sekolah bersikeras mengugurkan.
Padahal jika mengacu pada juklak juknis terkait KK tujuannya untuk menghindari adanya manipulasi data dan KK nebeng maka nama orang tua harus sama dengan ijazah dan raport. Untuk KK yang belum 1 tahun pada huruf e disebutkan bahwa perubahan KK akibat perpindahan maka harus disertai seluruh anggota keluarga.
“Waktu saya dipanggil untuk klarifikasi masalah KK sudah dibuktikan semua anggota keluarga termasuk nama orang tua sudah cocok, tetapi pihak sekolah tetap mengugurkan dengan alasan berdasarkan keputusan rapat pleno panitia PPDB” tutur Iwan salah satu orang tua siswa usai dipanggil pihak sekolah untuk menandatangani berita acara menerima keputusan sepihak dalam pleno tersebut, Senin (24/6/2024).
Dirasa aneh, pasalnya berdasarkan pengecekan Juklak juknis yang ada, tidak satu pun pasal menyebutkan semua keputusan berdasarkan rapat pleno tetapi berdasarkan verifikasi data. “Saya merasa ketentuan pleno tersebut sengaja dijadikan alasan pihak sekolah untuk membatasi hak anak untuk sekolah” ujarnya.
Belakang mencuat isu, bahwa ketentuan tersebut diduga bertujuan untuk mengkondisikan calon siswa titipan agar bisa masuk dengan cara menggugurkan pendaftar lain yang mengakibatkan kerugian moril dan hilangnya hak anak-anak bangsa untuk menerima pendidikan di sekolah milik negara.
Berdasarkan informasi, pola-pola curang dalam PPDB tersebut bukan saja terjadi di SMA Negeri 10 Bandar Lampung tetapi di beberapa SMA Negeri juga diduga melakukan hal yang sama.
Sementara itu, dimintai tanggapanya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan ke call center PPDB.
“Terimakasih informasinya ya Pak, silahkan menyampaikan langsung pengaduan ke call center ya Pak” tulis Tommy dalam pesan singkat WhatsApp.
Melalui call center dimaksud dengan nomor 082379466056, mengarahkan untuk daftar baru kembali dengan melampirkan data ulang. Sementara jadwal pendaftaran sudah tutup.
Discussion about this post