Lidik.id, Lampung – Seorang mahasiswi bernama Wahyu Adelia Safitri membagikan kisah penipuan yang dialaminya oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Namun, setelah membagikan ceritanya di TikTok, Wahyu menemukan bahwa ia bukan satu-satunya korban. Ada korban lain yang mengaku mengalami modus penipuan serupa dengan kerugian mencapai Rp27 juta.
Dalam unggahannya, Wahyu menunjukkan tangkapan layar percakapannya dengan korban lain. Korban tersebut menanyakan apakah Wahyu sudah melaporkan kejadian ini ke polisi, karena ia sendiri mengalami nasib serupa.
Selain itu, Wahyu juga membagikan bukti berupa foto seorang pria yang diduga sebagai pelaku, serta surat pernyataan yang ditandatangani seseorang bernama Randy Oktavian. Dalam surat tersebut, tertulis pengakuan tentang utang sebesar Rp25 juta yang seharusnya dikembalikan dalam waktu tertentu.
Kisah ini dengan cepat menjadi viral di media sosial. Banyak netizen yang penasaran dengan identitas pelaku dan modus penipuannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing, terutama melalui dunia maya. Jika mengalami kejadian serupa, korban diimbau segera melapor ke pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditindak.
Discussion about this post