LIDIK.ID , Bandar Lampung – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Bandar Lampung menyegel Tokyo Space Cafe yang terletak di Jl. KS Tubun, Kecamatan Enggal akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan pelanggaran jam operasional di masa PPKM level 4 Kota Bandar Lampung. Jum’at, (23/07/).
Sekretaris Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Meilisa mengatakan, penyegelan cafe ini, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena Kota Bandar Lampung sedang menerapkan PPKM level 4.
Penyegelan akan dilakukan selama 7 hari, kalau memang, besok mereka masih tetap buka, maka akan kita segel selama 14 hari, intinya cafe ini, tidak boleh beroperasi selama 7 hari dan segel tidak boleh rusak, yang bisa membuka segel hanya kami,” kata Meilisa.
Meilisa juga menjelaskan, penyegelan cafe tersebut akibat pelanggaran prokes dan melebihi jam operasional yang ditetapkan sampai pukul 21.00 wib.
“Mereka, semalam masih beroperasi hingga pukul 23.45 wib, dan melanggar prokes, penyegelan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Meilisa berharap dengan adanya penyegelan cafe yang melanggar prokes dan jam operasional seperti ini, dapat menimbulkan efek jera bagi cafe tersebut dan lainnya.
“Sehingga tidak ada tindakan-tindakan yang lebih keras lagi. Jika masih ada lagi pelanggaran jam operasional kami larikan ke Polresta, kalau pencabutan izin usaha belum kami lakukan, karena ini baru penyegelan pertama,” jelasnya.
Sementara, Kabag Ops Hakim Rambe mengatakan, sejauh ini baru Tokyo Space yang disegel akibat pelanggaran prokes dan jam operasional di masa PPKM level 4.
“Ya baru cafe ini saja, setiap hari kita running, keliling untuk mengontrol lokasi yang melanggar prokes dan jam operasional, kita akan menindak terus yang melanggar prokes berdasarkan laporan yang ada,” ujarnya.
Rambe juga mengatakan, saat penindakan di Cafe Tokyo Space tersebut, Tim Yustisi juga mengamankan 32 orang yang sedang berada di lokasi.
“Untuk jumlah yang kita amankan ada 32 orang, 11 orang karyawan dan 21 pengunjung,” pungkasnya.
Diketahui, penindakkan penyegelan Tokyo Space Cafe sesuai dengan Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
(AGT)
Discussion about this post