LIDIK.ID , Lampung – Eks Pimpinan Redaksi (Pimred) Pal TV dikabarkan layangkan somasi dugaan kerugian yang dialaminya kepada media nomor satu di kota palembang tersebut. Sabtu (23/12/23)
Melalui Ryan Gumay Law Firm sebagai Kuasa Hukum Mantan Karyawan PAL TV yakni Susan Oktaria, melayangkan Somasi kepada PT. Sumeks Tivi (Pal TV) yang tidak mengeluarkan Hak yang seharusnya di dapat oleh Susan.
Somasi itu diberikan melalui Kuasa Hukumnya lantaran adanya dugaan Manajemen PAL TV yang mengesampingkan aturan hukum Ketenagakerjaan yang berlaku.
“ Kita memiliki Legal Standing yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Susan Oktaria berdasarkan Surat Kuasa Khusus sejak 20 November 2023 dan itu artinya berlaku ketentuan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Kami berstatus sebagai Penegak Hukum “ Ujarnya
Ia juga mengungkapkan mantan Karyawan tetap Pal TV dan pernah menjabat sebagai Pimred PAL TV tersebut mengalami pengalaman buruk, pasalnya dedikasi yang telah diberikan selama 17 Tahun 4 Bulan sia – sia tidak dihargai dan hak atas dirinya sampai dengan saat ini tidak diterima.
“ Hak yang seharusnya bahkan Kami menilai adanya potensi tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan, Penggelapan Pajak, Penggelapan Uang Koperasi, Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan serta menimbulkan kerugian secara Keperdataan yang patut diduga dilakukan oleh Manajemen PAL TV kepada Klien Kami,” ungkap kuasa hukum dari Susan, Ryan Gumay.
Ryan juga menyayangkan sikap Direksi PT. Sumeks Tivi Palembang dan General Manager PAL TV tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Klien nya hingga berita ini di rilis, karena kliennya sudah sabar menunggu sejak terakhir dirinya bekerja Mei 2023.
“ Ada 4 Poin yang Kami pertanyakan, Persoalan transparansi rincian atas komponen gaji sesuai aturan Ketenagakerjaan, Pemotongan uang Koperasi Karyawan yang tidak jelas sampai hari ini, Setoran Pajak Penghasilan dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, Uang pisah yang menjadi Hak Klien Kami pasca Resign dari PAL TV “ Tegasnya
Sementara itu, Susan mengharapkan Somasi terdahulu yang telah dilayangkan Kuasa Hukumnya akan mendapat respon iktikad baik dari Manajemen PAL TV namun sampai saat ini terlihat tidak ada solusi penyelesaian yang diharapkan.
“Jangan ada korban lain yang senasib dengan Saya (Suzan Oktaria) dan Saya hanya menuntut keadilan dengan membayarkan Hak – hak Saya secara transparan sesuai aturan Ketenagakerjaan”.
Hingga berita ini diturunkan, GM PAL TV Sri Pebriandi dan Dirut Sumeks Tivi Muslimin belum memberikan tanggapan. ***
Editor: Al
Discussion about this post