LIDIK.ID, Tanggamus – Pasien RSUD Pringsewu yang meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid – 19 tidak dilakukan Proses Pemulasaraan Jenazah sebagaimana Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Selasa (03/08/2021)
Wagin (55) selaku kakak kandung Rusyati (41) Pasien RSUD Pringsewu menuturkan bahwa adiknya mempunyai riwayat sakit sesak nafas dan darah rendah, dan pertama kali di rawat dirumah.
“Awalnya adik saya cuma batuk pilek, dan dirawat oleh Andika tenaga kesehatan disini, setelah tidak ada perubahan lalu kami bawa ke puskesmas antar brak dan dirawat Oleh Dedy selaku tenaga kesehatan Puskesmas, dan di infus habis 4 botol, dan setelah botol terakhir adik saya nambah ngedrop,” tutur Wagin.
Ia juga menjelaskan saat adiknya dirujuk ke RSUD Pringsewu dan dalam waktu beberapa jam adiknya langsung dikonfirmasi meninggal dunia
” baru 2 jam berada Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Pringsewu adik saya dinyatakan meninggal dunia, dan tidak ada penjelasan yang spesifik dari pihak Rumah sakit penyebab meninggalnya ” Lanjut Wagin
Dr Kadarusman selaku Dokter umum Puskesmas Antar Brak mengatakan, bahwa pasien Covid -19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit, maka pihak rumah sakit langsung menghubungi pihak kepala pekon.
“Seharusnya pihak Rumah sakit langsung melakukan pemulasaran, dan setelah itu pihak Rumah sakit langsung menghubungi kepala pekon, dan kami pihak Puskesmas cuma mendampingi untuk mengatur Prokes nya, karena urusan masalah itu bukan wewenang kami,” kata Kadar.
Lebih lanjut Kadarusman menjelaskan, apabila pihak keluarganya menolak untuk pemulasaran, Maka pihak kepala pekon harus mengambil langkah untuk menanda tangani atas penolakan tersebut.
“Kalau kepala pekonnya tidak mau tanda tangan, maka pihak Rumah Sakit tidak mengizinkan untuk pemakaman secara biasa, karena yang dikhawatirkan oleh Rumah Sakit akan menimbulkan kluster baru dipemakaman,” Ungkap Kadar
“Dan kami juga pihak dari Puskesmas tidak bisa memaksa, dan tanggung jawab masalah pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu bukan kami saja, tetapi pihak Satgas dari Uspika Kecamatan harus mengambil langkah – langkah tegas untuk melakukan upaya supaya paisen positif Covid-19 dimakamkan secara aturan Prokes,” Jelasnya.
(SZL)
Discussion about this post