LIDIK.ID , Bandarlampung – Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan di Kota Bandarlampung, sempat dipadamkan lantaran diketahui adanya keterlambatan pembayaran selama 3 bulan dengan total senilai Rp 18 Miliar. Kamis, (30/09).
Darma Saputra selaku Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen PLN Unit Induk Industri Lampung menjelaskan, bahwa tagihan tersebut berasal dari pemakaian PJU bulan Juli, Agustus dan September 2021.
“Tunggakan pembayaran rekening listrik PJU, tercatat Juli, Agustus dan September. Total sekitar Rp 18 Miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat
Lanjut Darma, Adapun pihak PLN juga sudah melalukan upaya melalui komunikasi dan koordinasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, terkait penyelesain tunggakan ini.
“Yang pasti dalam 3 bulan kebelakang sudah dilakukan komunikasi dan koordinasi, karena PJU merupakan fasilitas publik. Namun belum menemukan solusi, dengan amat terpaksa sesuai mekanisme yang ada, pemutusan sementara dilakukan,” jelas Darma.
“Sampai hari ini kami sangat yakin, Pemkot akan memberikan solusi terbaik demi kemaslahatan masyarakat,” imbuhnya.
Darma tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai informasi dari pemkot Bandar Lampung terkait pembayaran yang telah dilakukan pihak pemkot sebesar 6 M.
Diketahui lampu jalan yang dipadamkan di beberapa titik Kota Bandarlampung yakni,
Jalan Kartini, Gatot Subroto, Ahmad Dahlan, ZA Pagar Alam, Sultan Agung, Sumur Putri dsb.
Ditempat terpisah, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana juga menyampaikan bahwa tagihan tersebut sudah dibayarkan.
“Sudah dibayar hari ini PLN,” ujarnya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Bandarlampung, Rabu (29/09).
(MYG)
Discussion about this post