LIDIK.ID,Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung lakukan penyelidikan perkara pembunuhan Dede Saputra (32) yang ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dan mengalami luka tusukan yang terbungkus plastik, Kamis (15/7/2021).
Tim telah menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan Dede Saputra yang merupakan warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Tanggamus yang dibuka langsung oleh Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH.MH
Hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Kasipropam Iptu Ujang Srikandi dan Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda David Sahibulah.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya,SIK., Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., Dalam jumpa pers nya memberikan penjelasan terhadap awak media terkait pengungkapan kasus pembunuhan atas nama korban Dede Saputra warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang.
“Kami cuma menghadirkan seorang tersangka saja, karena seorang tersangka lainnya tidak dapat dihadirkan sebab hasil swab antigennya reaktif Covid-19,” kata Iptu Ramon Zamora.
Lebih lanjut kasat membeberkan, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka Motif nya cuma dendam, sebab korban sering ingkar janji, setelah melakukan hubungan sesama jenis.
“Dengan menjanjikan bayaran Rp 500 ribu usai melakukan hubungan sejenis namun korban cuma membayar 300 ribu, dan setelah korban menikah pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” bebernya.
Sementara keterangan tersangka BM alias Alan, bahwa ia sering dibohongi Oleh korban soal bayaran setelah berhubungan sesama jenis, terlanjur merasa sakit hati karena korban sering ingkar janji, bersama SA keduanya merencanakan pembunuhan terhadap korban, dalam Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilap melakukan pembunuh,” demikian ucapnya.
Atas perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Sazili)
Discussion about this post