LIDIK.ID , Tanggamus – Seorang kakek berinisial LM, 51 tahun tega memperkosa anak kecil berusia 2 tahun di rumahnya sendiri di wilayah Tanggamus, Lampung Barat. Rabu, (15/09).
Korban berinisial F (2) melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya (P) pada hari Jum’at (10/09) lalu, yang kemudian berujung dengan laporan ke pihak Kepolisian.
Kasat Reskim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/09) pukul 10.00 WIB,” jelas Iptu Ramon Zamora, Senin (13/09).
Diketahui tersangka adalah tetangga korban yang rumahnya hanya berjarak 15 meter. Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.
Kronologis pemerkosaan tersebut terjadi pada pukul 09.30 WIB, hari Jum’at (10/09) saat ibu korban P, menjemput anaknya F yang sedang bermain di rumah tersangka.
Korban mengeluh sakit di bagian kelamin saat di gendong oleh ibunya. Setelahnya, korban menceritakan hal yang telah dilakukan LM.
Karena khawatir, ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelahnya, P melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke pihak Kepolisian.
(MYG)
Discussion about this post