Lidik.id, Lampung – Dugaan penipuan dalam tender proyek pengadaan alat detektor kabel bawah tanah PLN ULP Tanjung Karang mencuat setelah seorang korban melaporkan Defri, SH, Direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama ke Polda Lampung, Rabu, (22/1/2025).
Korban, Arri Julianda (33) warga Bandar Lampung, bersama kuasa hukumnya Ryan Gumay Lawfirm, mendatangi Mapolda Lampung membuat laporan polisi, karena telah mengalami kerugian sebesar Rp165 juta. Dalam laporan, Arri menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2024, di Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Defri menjanjikan keuntungan 40-60% dari proyek pengadaan senilai Rp1,6 miliar.
Namun, ketika korban mengonfirmasi pada Agustus 2024, terlapor menyatakan bahwa proyek tersebut gagal. “Proyek kita gagal,” ujar Defri kepada korban, seperti yang diungkapkan kuasa hukum korban, Ryan Gumay.
Ryan Gumay menegaskan agar terlapor segera mengembalikan uang korban. Ia juga mengkritik sikap arogan Defri yang mengabaikan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dampak dari kejadian ini bahkan memengaruhi kesehatan orang tua korban, yang harus dirawat di rumah sakit akibat tekanan emosional.
Kuasa hukum korban dari Ryan Gumay Law Firm meminta Kapolda Lampung untuk menangani laporan ini secara serius dan profesional.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan agar hak korban untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi,” tegas Ryan.
Selain itu, Ryan Gumay juga menghimbau GM PLN Lampung untuk lebih selektif dalam memvalidasi pihak ketiga yang mengikuti proses tender di wilayah PLN. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang merugikan pihak lain.
Hingga kini, uang korban belum dikembalikan, dan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan terus berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, sekaligus peringatan untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan proyek bernilai besar.
Discussion about this post