LIDIK.ID , Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, bersamaan dengan 14 Kabupaten/Kota yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali, yang berlaku mulai Senin, (12/07/2021). Jum’at, (09/07).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, Penerapan PPKM Darurat ini mempertimbangkan kasus Covid-19 yang tinggi di 15 kabupaten/kota tersebut.
“Selain itu, penepatan PPKM darurat juga melihat keterisian tempat tidur di RS yang melebihi 50%n dari total kapasitas. Penetapan PPKM Darurat BOR-nya harus di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong beberapa daerah dilakukan PPKM Darurat,” kata Airlangga.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat di 15 kota itu persyaratan masih sama dengan yang dilakukan di Jawa dan Bali. Dari sisi kasus secara nasional, Menko Perekonomian ini mengungkapkan adanya kasus harian naik sebesar 43%, tingkat kematian naik 56 persen dan rawat inap naik 1%.
“Kasus aktif nasional sebanyak 359.455 kasus dengan Jawa-ali 76,98% dan luar jawa bali 12,02%. Kemudian berdasarkan data-data, kami melihat kabupaten yang berada di level 4 terus meningkat hingga 8 Juli 51 kabupaten/kota. Kemudian kasus aktif, dari 50 ribu naik 67 ribu pada 5 Juli dan kembali naik 82 ribu pada 8 Juli,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto membenarkan terkait pemberlakuan PPKM Mikro darurat di Kota Bandar Lampung yang akan dimulai pada Senin, (12/07/2021).
“Ini akan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri dan berlakukan mulai Senin,” ujarnya usai Rapat Koordinasi PPKM Mikro bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekdaprov Fahrizal juga menyebutkan, penetapan itu berdasarkan empat indikator peningkatan kasus Covid-19 sepekan terakhir, hunian tempat tidur pasien di atas 60 persen, assessment kesehatan level 4 dan capaian vaksin dibawah 50 persen.
“Jadi berdasarkan empat itu, dilakukan penelitian oleh pusat. Dan ditetapkan ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ditetapkan PPKM Mikro darurat,” jelasnya.
Maka dari itu, Fahrizal mengungkapkan, Gubernur Arinal Djunaidi bersama Forkopimda dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Nanti pak gubernur akan melakukan koordinasi intensif bersama walikota dan forkopimda. Supaya pelaksanaan PPKM Mikro darurat itu bisa berjalan,” ujarnya.
Sekda menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan berusaha keras untuk menurunkan kasus aktif covid-19 dalam dua pekan.
“Biasanya kan itu dua minggu berlakunya. Jadi kita harus bekerja keras supaya selama dua minggu ini bisa menekan kasus. Teknis penerapan PPKM masih menunggu instruksi Mendagri,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan, bahwa pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat. Pemkot bersama Forkopimda Bandar Lampung akan semakin gencar dan bersemangat untuk menekan mobilitas masyarakat.
“Masyarakat bantu bunda Eva juga, jangan main-main lagi dalam menjalankan protokol kesehatan, Tidak ada lagi untuk mengimbau, tapi lebih ke tindakan atau penegakan aturan,” kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga akan memastikan tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat.
“Kita akan memperketat penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat. Kita akan terus melakukan komunikasi dengan Pemprov, tapi sampai saat ini belum ada instruksi, baru dari Kemendagri bahwa mulai Senin kita terapkan PPKM Darurat. Jadi, kita siap,” ujarnya.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Darurat:
1. Tanjung pinang
2. Singkawang
3. Padang Panjang
4. Balikpapan
5. Bandar Lampung
6. Pontianak
7. Manokwari
8. Sorong
9. Batam
10. Bontang
11. Bukittinggi
12. Berau
13. Padang
14. Mataram
15. Medan
(Jun/Snrlpg)
Discussion about this post