LIDIK.ID , Lampung – Sebagai lembaga yang memberi izin terkait pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memberikan edukasi mengenai pinjol kepada masyarakat. Mengigat saat ini permasalah sindikat pinjol ilegal sedang ramai, bahkan pihak kepolisian telah mengambil sejumlah tindakan tegas untuk menanggulangi permasalah tersebut. Kamis, (21/10).
Pemberian edukasi tersebut dilakukan dalam acara ‘Pinjaman Online: Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat’ yang diselenggarakqn secara daring.
Hadir Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform Lahansikam sebagai narasumber.
Acara tersebut juga dibuka langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto.
Dalam sambutannya, Bambang menegaskan jumlah Fintect peer-to-peer atau pinjaman online (pinjol) di Lampung yang telah terdaftar di OJK per tanggal 6 Oktober 2021, sebanyak 106 penyelenggara dengan rincian 98 telah mendapat Izin Usaha dan 8 lainnya masih terdaftar.
Salah satu kantor pinjol resmi yang ada di Bandarlampung sendiri adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, atau lebih dikenal Fintech Lending Lahansikam.
Fintech Lending Lahansikam telah mendapat izin dan terdaftar dalam OJK sesuai dengan kebijakan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Manfaat dalam melakukan transaksi di Fintech Lending yang berizin OJK adalah perusahaan tersebut telah diatur kapabilitas meliputi integritas dan kompetensi pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi, pengaturan mekanisme penetapan bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan bagi konsumen.
Terlebih saat ini, banyak sekali sindikat pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Mereka biasanya memberikan bunga tinggi dan mengancam konsumen saat menagih, bahkan tidak segan untuk menyebar data pribadi serta menghubungi pihak rekan-rekan nasabah.
“Untuk mengetahui Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat ditanyakan melalui kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp : 0811 5715 7157 dan Website OJK yakni www.ojk.go.id atau link bit.ly/daftarfintechlendingOJK ,” ujar Bambang.
Melalui Tim Satgas Waspada Investasi, OJK juga telah menangani kasus pinjol ilegal dengan langkah preventif seperti, memberikan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan KOMINFO, Bareskrim Polri dan AFPI, untuk melalukan cyber patroli kepada aplikasi pinjol ilegal, berdasarkan pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK.
Lalu langkah Represif, dengan melakukan penutupan terhadap 4.874 akun pinjol ilegal.
Pada tahun 2021 ini pun, sebanyak 1.856 akun telah ditutup yang tersebar di PlayStore, YouTube, Instagram dan Facebook.
KOMINFO dan Google juga telah bekerja sama untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Selain itu, OJK telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan penindakan tegas, jika ditemukan sindikat pinjol ilegal di Lampung.
Selain itu kepada masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian, bila menemukan sindikat pinjol ilegal dalam membantu pemberantasan dan mempermudah penindakan tegas pinjaman online tersebut.
(MYG)
Discussion about this post