LIDIK.ID – Hiruk pikuk transisi jabatan Gubernur akhir-akhir ini menjadi perhatian sejumlah kalangan,baik masyarakat, tokoh, pengamat politik bahkan wakil rakyat pun sempat dirudung kegaduhan akibat masalah secarcik kertas yang berisi “Rekomendasi” .
Memasuki bulan November tahun 2023, DPRD Lampung mengusulkan Sejumlah nama yang masuk kedalam usulan fraksi yakni Dr. Drs. Samsudin SH, M, H., M. Pd yang saat ini menjabat Staf ahli Kemenpora RI, Prof Dr. Ir, Lusmeilia Afriani yang saat ini menjabat sebagai Rektor Unila, Ir. Fahrizal Darminto sebagai sekretaris Daerah, Dr.Rahman Hadi yang saat ini menjabat sebagai Sekjen DPD RI Terakhir dari unsur TNI Matra Laut Laksamana Idham Faca.
Dalam putusan MK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 maka jabatan tersebut disesuaikan atau genap selama 5 tahun.
hal ini tentu memperpanjang jabatan kepala daerah terkhusus jabatan Gubernur Lampung hingga Juni 2024.
Tepat menjelang 5 tahun kepemimpinan Arinal-Nunik, DPRD Lampung melalui Ketua DPRD Lampung mengusulkan hanya 1 Nama, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) yang kemudian munculah kegaduhan yang di anggap menabrak konstitusi dan tidak melalui musyawarah dalam mengambil keputusan.
Akhirnya DPRD Lampung melalui Rapat Pimpinan mengirimkan surat dan kembali merekomendasikan 3 nama yakni Staf ahli Kemenpora RI Dr. Drs. Samsudin SH, M, H., M. Pd , Sekjen DPD RI Dr.Rahman Hadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Fahrizal Darminto.
Detik-Detik terakhir, beredar nama Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Dr. Lucky Agung Binarto, S.H., C.N., M.H yang menurut sejumlah informasi memiliki kedekatan dengan istana.
Tepat 12 Juni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan radiogram Nomor 100.2.1./2719/SJ atau surat penunjukan pelaksana harian (plh) gubernur Lampung di isi oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Keluarnya surat tersebut membuat sejumlah pihak bertanya, ada yang setuju ada yang tidak setuju, sudah tentu ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam hal menjaga stabilitas daerah untuk mengisi kekosongan jabatan.
Apakah surat yang di tandatangani Mendagri tersebut merupakan aksi “Berani” Mendagri dalam hal mengedepankan kepentingan daerah daripada “Request” Penguasa atau tekanan melalui opini publik? terlebih baru-baru ini kita melihat Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua, juga memberikan evaluasi bahwa fenomena “Gerakan Tambahan” sangat melekat dengan status PJ yang diberikan.
PLH sudah tentu dijalankan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Daminto, dan apakah ini sebagai pencermatan Pemerintah pusat melihat kepiawaian yang dimiiki Sekda mumpuni atau tidak sampai ada keputusan lanjutan mengenai hal tersebut?
Jangan diperdebatkan, nanti ada yang kebawa perasaaan, jangan diributkan nanti ada yang mempertanyakan, terlebih tempatnya di forum-forum yang harusnya membahas hal-hal yang Substantif dan General bahkan harus terjaga marwahnya.
Alkausar.
Lampung, 12 Juni 2024
Discussion about this post