LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiagakan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna berpatroli pasca penyegelan yang dilakukan kepada Rumah Makan (RM) dan Hotel yang melanggar menunggak pajak dan tidak memaksimalkan penggunaan tapping box. Senin, (28/06).
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, pengamanan segel yang dilakukan pada RM dan Hotel adalah tugas dari Satpol PP
“Ketika itu yang sudah dipasang segel oleh Pemkot, Pol PP akan melakukan Patroli dalam artian memastikan segel yang terpasang oleh TP4D Bandar Lampung tidak dilepas ataupun tidak ada yang merusaknya,” kata Suhardi.
Menurut Suhardi, apabila RM atau Hotel yang berkaitan telah membayar atau memenuhi kewajibannya, maka segel akan langsung dilepas.
“Kalau dia sudah melunasi sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua TP4D pak M. Umar. Itu memang harus segera dilepas segelnya. Oleh karena itu, Pol PP kewenangannya patroli dan memantau,” ujarnya.
Sehardi juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan Personel yang bertugas untuk berpatroli setiap hari.
“Setiap malam, siang, kita pantau, apabila ada segel yang dilepas atau dirusak oleh orang, tentunya akan kita perbaiki kembali, akan kita tegur bahwa pemilik harus tetap menjaga segel ini, kita juga mendorong agar mereka segera melunasi kewajibannya. Menemui pihak BPPRD,” jelas Suhardi.
Lebih lanjut, Suhardi mengatakan, berdasarkan pengawasan, RM dan Hotel yang diseger tidak ada yang membandel dan tetap mengikuti peraturan.
“Semuanya patuh dengan hal yang sudah ditetapkan. Karena mereka juga mungkin menyadari belum mentaati peraturan sebagaimana mestinya, maka mereka patuh juga dengan keputusan TP4D Bandar Lampung, tim kan sangat fleksibel memberikan keluasan bagi mereka, kalau misalnya mereka ditutup pagi jam 10, jam 11 mereka menyelesaikan kewajibannya, jam 12 sudah kita buka lagi, kira-kira seperti itu lah penangannya,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post