LIDIK ID , Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung hingga tingkat Kabupaten/Kota. Rabu, (25/08).
Salah satunya dengan memperketat pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kepada penyelenggara sekolah di Kabupaten/Kota.
Pendidikan mendapat perhatian penuh dan prioritas utama dari Pemerintah Provinsi Lampung dimasa pandemi Covid-19, mengingat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) adalah hal penting yang harus benar – benar di perhatikan karena melibatkan guru, siswa dan orang tua siswa.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, kebjiakan yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung merupakan bentuk perlindungan terhadap guru dan siswa agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 di Provinsi Lampung.
Masih ada kekhawatiran beberapa Kabupaten/Kota jika dilaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka.
Bupati Lampung Barat saat menghadiri sebuah acara di Hotel Emersia Bandar Lampung menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Lampung agar menunda kegiatan belajar siswa secara tatap muka hingga 2 Minggu kedepan.
“Kita harus sangat cermat dalam memberikan izin Pembelajaran Tatap Muka kepada Sekolah – sekolah di Kabupaten/Kota, karena di Provinsi Lampung dari 15 Kabupaten/Kota terdapat 1 Kota dengan status zona merah dan 14 Kabupaten dengan status zona oranye,” ujar Sulpakar.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengungkapkan bahwa untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka tidak hanya melihat zona dan level PPKM Kabupaten tersebut saja.
“Tentunya pembelajaran pun tidak tatap muka penuh tetapi dengan blended, dalam arti ada waktunya bertatap muka dan ada waktunya mereka melakukan secara daring, melihat kapasitas yang bisa masuk sekolah itu hanya 50 persen dan yang lebih penting lagi perlu diketahui, kita harus juga memperhatikan zonasi, dimana beberapa Kabupaten baru saja lepas dari zona merah walaupun mereka berada di level 3 untuk PPKM,” ujar Reihana.
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sudah 50 persen jumlah Guru yang sudah mendapat vaksinasi di Provinsi Lampung. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan berupaya memenuhi vaksinasi bagi tenaga pengajar dan guru agar dapat segera melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.
Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil suatu kebijakan tentunya memperhatikan beberapa hal, tidak hanya syarat yang di berlakukan pada saat PPKM namun juga memperhatikan zonasi yang dilihat dari kondisi epidemiologi suatu daerah. Yaitu melalui angka positif rate-nya suatu Kabupaten tersebut dan juga rasio kontak eratnya, Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit, jumlah kasus positif dan jumlah kematian.
(MYG).
Discussion about this post