LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak yang mendapatkan kekerasan. Kamis, (01/07).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, perlindungan hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung untuk menangani setiap persoalan pada perempuan dan anak.
“Kita sebentar lagi akan launching bantuan hukum untuk anak dan perempuan di Kota Bandar Lampung, mungkin hanya satu-satu di Pemkot Bandar Lampung,” kata Wali Kota Eva Dwiana.
Menurut Eva Dwiana, kantor yang melayani perlindungan bagi perempuan dan anak tersebut, rencananya akan berlokasi di Pemkot Bandar Lampung.
“Mudah-mudahan kita segera launcing, ini harus kita lakukan supaya anak dan perempuan lebih percaya diri dan merasa ada yang melindungi. Kita, Akan libatkan juga Camat dan Lurah, karena masalah ibu dan anak ini banyak yang terpendam,” ujarnya.
Wali Kota Eva Dwiana juga menjelaskan, perlindungan ini bertujuan agar kekerasan yang terjadi pada perempuan tidak lagi menjadi aib.
“Karena, mereka cenderung minder apabila terjadi masalah. Mudah-mudahan semua perempuan di Bandar Lampung hebat. Semoga sinergitas antara Pemkot dan Lembaga PPPA selalu terjalin untuk melindungi dan melayani anak dan perempuan di Kota Bandar Lampung,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan, sinergitas antara Pemkot Bandar Lampung dan Lembaga terkait ini bertujuan memberikan pelayanan yang maksimal kepada korban kekerasan.
“Sehingga pelayan kepada korban kekerasan itu bisa berkualitas, kemudian akses keadilan untuk perempuan dan anak korban kekerasan bisa terjamin,” ujarnya.
Menurut Sely, kasus kekerasan pada perempuan dan anak tidak bisa lagi dibiarkan.
“Harus ada upaya penanganan, dalam hal ini pemerintah harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan perempuan dan anak sehingga penting adanya sinegitas untuk melayani dan melindungi perempuan dan anak agar lebih berkualitas,” kata Sely.
Selanjutnya, Sely mengungkapkan bahwa kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung periode 2021 terjadi sebanyak 40 kasus.
“Ini mengacu pada data simfoni PPA yang dikeluarkan oleh Dinas PPA, di Bandar Lampung. Ini yang terdata, kalau yang tidak terdata mungkin banyak, untuk itu harus diberikan pemahaman kepada semua pihak agar terlibat dalam upaya pencegahan,” ungkap Sely.
Karena, menurutnya, untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak sudah ada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan.
“Harapannya pencegahan ini harus terus di gerakkan, karena sekarang ini banyak anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post