LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih mengkaji terkait pemberlakuan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk masuk mall dan pusat perbelanjaan modern. Selasa, (24/08).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji terkait usulan yang disampaikan oleh Forum Kepala Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut.
“Banyak masukan dari Forkopimda sih, sertifikat vaksin jadi syarat wajib masuk mall, tapi bunda masih berpikir lagi kalau masalah vaksin kan masyarakat gak salah, masyarakat ingin vaksin tapi kota bandar Lampung kan tidak ada vaksin dan kita akan bicarakan lagi,” kata Eva Dwiana.
Menurut Eva Dwiana, mall diizinkan buka kembali dengan catatan, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Mal memang telah diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal sebanyak 25 persen,” ujarnya.
Terkait kebijakan tersebut, Eva Dwiana mengatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung mendukung pemberlakuan tersebut.
“Dengan pertimbangan sebelum syarat dilakukan, vaksinasi Covid-19 benar-benar bisa dipergunakan dilakukan kepada seluruh masyarakat. Ini masih dibicarakan, karena masyarakat hanya menerima. Sementara vaksin masih terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eva Dwiana menyebutkan bahwa, pihaknya juga akan berkoordinasi juga dengan pihak pengusaha mall untuk membahas syarat sertifikat vaksinasi untuk masuk mall.
“Kalau memang ini harus kita lakukan vaksin untuk syarat masuk ke mall, nanti akan kita arahkan dengan yang punya usaha, dan ini kan memang harus benar-benar dijalankan percuma kalau kita ngomong sekarang kan harus divaksin tapi pengusahanya tidak melakukan sama aja bohong,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post