LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunda Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka (luring) pada tahun ajaran 2021/2022. Kamis, (08/07).
Hal itu ditetapkan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 420/917/III.01/2021 tentang penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pandemi Covid-19 tahun ajaran baru 2021/2022.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang PPKM dalam Pencegahan Covid-19 di Kabupaten/Kota.
Penundaan KBM tatap muka tersebut lantaran Kota Bandar Lampung masih berada dalam zona merah persebaran Covid-19. Maka, keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, serta keselamatan keluarga menjadi prioritas utama.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, keputusan penundaan KBM tatap muka ini, dilakukan sampai Kota Bandar Lampung dinyatakan sebagai zona aman dari persebaran Covid-19.
“KBM tatap muka belum dapat dilaksanakan sampai Kota Bandar Lampung memasuki zona aman (zona hijau), maka dari itu kami mohon dengan sangat bantuan dari masyarakat Bandar Lampung untuk bisa menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post