LIDIK.ID , Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Penyederhanaan Perizinan pada Produk Hukum Daerah, yang berlangsung di Gedung Pusiban. Senin, (04/10).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan menjadi narasumber pada acara tersebut.
Omnibus Law Ciptra Kerja yang terdiri dari 11 klaster telah membawa implikasi pada regulasi daerah, diantaranya adalah mengakibatkan deregulasi berbagai peraturan daerah sebagai delegasi norma dari aturan yang lebih tinggi.
Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab atas hal itu untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah dalam upaya penyelenggaraan otonomi tugas secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai Klaster Perizinan Cipta Kerja yang diupayakan untuk menciptakan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, penyederhanaan perizinan dengan memberi kemudahan persyaratan serta tata cara perizinan serta informasi seluas-luasnya.
Menurut Qudratul Ikhwan, Regulasi daerah yang mengatur perizinan harus segera dilaksanakan dengan mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dari perizinan ini adalah untuk memberi kepastian hukum dan berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan, melalui UU Cipta Kerja ini Pemprov Lampung dapat melakukan percepatan dalam menyusun Regulasi, terutama mengenai perizinan.
“Saya berharap dengan adanya forum ini, akan memperkaya dan mempercepat penyusunan regulasi untuk membingkai iklim investasi agar semakin kondusif, lancar dan semakin memberikan kepastian hukum,” ujar Qudrotul Ikhwan.
Penyusuan Standar Operasi Prosedur juga harus disederhanakan untuk mempermudah masyarakat dan pekerja. Selain itu, perizinan juga harus dimudahkan, dipercepat dan punya kepastian hukum serta gratis.
(MYG)
Discussion about this post