LIDIK.ID, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu, sebagai tindak lanjut Pergub 36/2025 dan Keputusan Gubernur terkait HAP ubi kayu. SE tersebut langsung ditindaklanjuti melalui rapat besar di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025).
Sejak pagi, perwakilan petani, pengusaha pabrik tapioka, akademisi, hingga unsur advokat memenuhi Balai Keratun. Mereka datang untuk menyatukan sikap terkait dinamika harga ubi kayu yang sempat menimbulkan kegelisahan petani akibat tingginya rafaksi dan stok tapioka yang menumpuk di gudang.
Rapat berjalan cukup intens, namun tetap kondusif, dengan satu tujuan: memastikan kebijakan relaksasi rafaksi tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kesejahteraan petani Lampung.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menjelaskan bahwa HAP ubi kayu tetap di angka Rp1.350/kg dengan rafaksi dasar 15 persen. Namun pemerintah memberikan relaksasi rafaksi secara bertahap sesuai kondisi pasar.
“Tanggal 1–25 Desember, rafaksi diperbolehkan maksimal 25 persen.
Tanggal 26 Desember–25 Januari 2026, batas maksimal menjadi 20 persen.
Setelah itu kembali pada rafaksi normal 15 persen,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan, kebijakan ini telah disepakati bersama organisasi petani seperti PPUKI, demi menstabilkan pasokan dan mengantisipasi anjloknya harga di tingkat petani.
Untuk memastikan SE berjalan efektif, Pemprov Lampung membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu, berisi unsur pemprov, kabupaten/kota, PPUKI, hingga Satgas Pangan.
“Jika ditemukan pelanggaran, mekanismenya jelas: mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin pabrik,” tegas Mulyadi.
Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin menyampaikan dukungan penuh terhadap relaksasi rafaksi. Pihaknya menekankan pentingnya konsistensi semua pihak dalam menjalankan kesepakatan.
“Petani se-Lampung sepakat menjalankan skema ini dengan syarat umur panen minimal delapan bulan dan kualitas umbi memenuhi standar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah 26 Januari 2026, aturan kembali mengacu pada keputusan gubernur tanpa relaksasi.
Perwakilan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTI) menyatakan komitmen patuh terhadap relaksasi rafaksi dan siap mengikuti mekanisme pengawasan pemerintah.
“Kami mendukung penuh kebijakan gubernur. Bila ada anggota yang melakukan kecurangan, silakan lakukan teguran sesuai tahapan yang telah diatur,” kata perwakilan PPTI.
Ia menambahkan, kemitraan jangka panjang antara pabrik dan petani harus menjadi prioritas agar produktivitas dan stabilitas usaha tetap terjaga.***
(TRS).









Discussion about this post