LIDIK. ID, Lampung Tengah – Pencuri tangga milik tetangganya diamankan Polisi usai mencuri tangga besi milik tetangganya sendiri, Pelaku berinisial RHD (45) warga Lampung Tengah, Rabu (18/9/2024).
Kapolsek Trimurjo, Iptu Admar mengatakan pelaku ditangkap lantaran mencuri 2 buah tangga besi untuk menaikkan alat combine harvester (combet) milik Sarianto (24).
Admar menjelaskan kronologi pencurian itu terjadi bermula saat korban diberitahu tetangganya jika 2 tangga besi yang diletakkan di areal persawahan di Kecamatan Timurjo, Lampung Tengah telah hilang.
” Saat korban memeriksanya, 2 buah tangga besi senilai Rp 6 juta miliknya memang hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo ” ucapnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dari 2 tangga besi yang telah dicuri, ” Saat ini, pelaku telah diamankan untuk dilakuakn proses pendalaman lebih lanjut ” sebutnya.
Atas perbuatannya, RHD (45) ijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
Discussion about this post