LIDIK.ID , Bandar Lampung – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung. Selasa, (30/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum mendapatkan keputusan dari Gubernur Lampung terkait kenaikan UMK yang diajukan tersebut.
“Saat ini belum bisa disebutkan kenaikannya, nanti kalau ada keputusan gubernur nya baru itulah yang real,” kata Wan Abdurrahman.
Wan Abdurrahman mengungkapkan, bahwa UMK Bandar Lampung kemungkinan akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK yang sebelumnya.
“Tapi kita belum tau karena itukan dibahas lagi oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Selain itu, Wan Abdurrahman menjelaskan, bahwa sebelumnya Pemkot Bandar Lampung sempat mengajukan kenaikan UMK sebesar Rp.50.000, atau sekitar 1,8 persen.
“Kita mengajukan kemarin sesuai dengan kenaikan 50 ribu, itu sekitar 1,8 persen. UMK sebelumnya kan sekitar 2,734,000,” jelasnya.
Terkait hal yang menjadi faktor dalam penentuan UMK, Wan Abdurrahman menerangkan, bahwa penentuannya berdasarkan bersumber dari data biro pusat statistik.
“Kalau dulu itu kita berdasarkan hidup layak jadi survei kebutuhan hidup layak. Jadi, kalo sekarang ini satu data ketenagakerjaan dialah yang bersumber dari data biro pusat statistik,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post