LIDIK.ID , Tanggamus – Kisah cinta terlarang yang dialami ibu rumah tangga (IRT) bernama Freni Astriani (29), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, berujung maut. Kamis, (21/12/2023).
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan tetangga korban sendiri yaitu Muslihudin alias Timin (41).
Kepada polisi, Timin mengaku telah menjalin asmara terlarang berselingkuh dengan Freni yang dibunuhnya pada Sabtu, (16/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
Timin yang sudah memiliki istri, nekat mengumbar syahwat sesaat dengan korban yang sudah memiliki 2 anak dan suami meski berada di luar negeri jadi TKI.
“Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan 2 orang anaknya,” kata Timin bercerita tentang jalinan asmaranya saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Rabu (20/12/2023).
Timin juga menjelaskan sudah berapa lama menjalin asmara liar dengan korban dan sering melakukan hubungan intim meski tidak rutin bertemu.
“Kalo ketemunya malam ya di samping rumah korban dan sering melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.
Timin mengaku sebelum peristiwa pembunuhan itu, ia merasa terhina yang disebabkan korban mengatakan sesuatu yang tidak enak didengar.
“Korban juga pernah bilang, istrimu gemuk dikasih makan ayam, sehingga saya spontan memukul korban,” tuturnya.
Timin menyebut, selain melakukan hubungan suami istri, dirinya juga sering memberikan uang kepada korban. Begitu juga sebaliknya korban juga pernah memberi uang kepada Timin.
“Ya sering ngasih uang. Korban juga sering ngasih saya uang, kadang dia yang transfer,” ujarnya.
Timin juga mengaku, korban dan istrinya berteman baik, karena sang istri tidak mengetahui hubungan terlarang dirinya.
“Saya sangat menyesal, takut ya menyesal kenapa sampai saya membunuh. Lalu saya kabur ke tempat mertua di Way Panas, hingga akhirnya saya memilih menyerahkan diri juga atas dorongan istri saya,” pungkas Timin.
Discussion about this post