LIDIK.ID, Medan – Pimpinan Redaksi lidik.id, sumut.lidik.id, aceh.lidik.id dan lampung.lidik.id media yang bernaung di perusahaan PT Lidik Media Indonesia, M.Alkautsar S.Kom MM meminta lembaga Dewan Pers dan Organisasi Pers dapat memaknai peristiwa pembunuhan wartawan yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) secara menyeluruh, Sabtu (19/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Al sapaan akbar M Alkautsar mengatakan dan sekaligus meminta kepada Dewan Pers (DP) dan Organisasi Pers di Indonesia agar merapatkan barisan guna memperkuat dan menjaga demokrasi pers yang seutuhnya.
“Kita minta Dewan Pers dan Organisasi Pers rapatkan barisan untuk memperkuat dan menjaga demokrasi pers di indonesia,” tegas Alkautsar.
Pimred dan sekaligus pemilik media Lidik Group tersebut, mengajak semua pihak internal pers dapat mengambil langkah strategis dan duduk bersama menyikapi persoalan yang sering terjadi terhadap pers.
“Keselamatan jiwa dan memastikan perlindungan hukum bagi insan pers merupakan tugas kita bersama dalam menjaga demokrasi agar tetap hidup, sudah saat nya kita mengedepankan hal tersebut diatas kepentingan apapun,” harapnya.
Ia juga meminta kepada Dewan Pers dan Organisasi Pers untuk mendorong penegak hukum melakukan transparansi dalam melakukan pengungkapkan kasus yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
“Saya minta dewan pers dan organisasi pers untuk mendorong dan mendesak penegak hukum guna melakukan transparansi dalam mengungkap kasus yang tejadi di Sumut,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Alkausar juga mengingatkan aksi yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) terhadap insan pers tersebut merupakan kaca mata hilangnya makna demokrasi bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Pers merupakan tolak ukur dan makna dari Demokrasi. Untuk itu, kalau kebebasan pers dianggap menjadi ancaman bagi oknum tertentu yang diduga melakukan tindakan inkonstitusional. Maka pemerintah atau penegak hukum menjadi harapan bagi insan pers berada diposisi penyelamat makna demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.
Alkausar juga tidak lupa menghimbau kepada insan pers untuk tetap solid dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalani kegiatan pers.
“Kejadian ini bukan untuk dijadikan ancaman bagi teman teman pers dalam melakukan social control, justru ini memperkuat kita bahwa pers tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun dan tidak bisa di pengaruhi dalam kondisi apapun,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang wartawan dari media online di Kota Pematang Siantar meninggal dunia usai ditembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Wartawan tersebut bernama Mara Salim Harahap atau akrab disapa Marsal Harahap. Kabar tersebut sontak mengagetkan kerabat Marsal dari kalangan pers di Kota Pematang Siantar dan Sumatera Utara.
(Tim)
Discussion about this post