LIDIK.ID, Bandar Lampung – Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polres terus meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, dengan sasaran penegakkan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung. Senin (28/06/2021)
Kapolda Irjenpol Hendro mengatakan dalam periode 18 Mei 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 selama kurun waktu kurang lebih 1 (Satu) bulan, Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung berhasil melakukan ungkap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) kasus dan berhasil mengamankan 270 (dua ratus tujuh puluh) orang tersangka, beberapa diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur berupa luka tembak sebanyak 55 orang tersangka dan meninggal dunia sebanyak 4 (empat) orang, serta berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor, total sebanyak 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor yaitu Sepeda Motor sebanyak 51 (lima puluh satu) unit dan Mobil sebanyak 9 (sembilan) unit.
” Selama Periodik Polda Lampung berhasil mengamankan bengkel pembuat senjata api rakitan berikut barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan dan pada Bulan April berhasil mengamankan 183 pucuk senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Mesuji, barang bukti tersebut telah kami musnahkan ” Ujar Hendro
Hendro menegaskan Penindakan terhadap pelaku kejahatan, curas, curat dan curanmor akan terus dilakukan sepanjang waktu oleh Polda Lampung dan Jajaran, ini menjadi Prioritas termasuk Premanisme yang mana kita telah mengamankan 140 orang premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.
” Penekanan terhadap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan Premanisme menjadi Prioritas Polda Lampung, di karnakan korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil kami sangat ber empati terhadap korban yang rata rata masyarakat kecil ” Pungkasnya
Discussion about this post