LIDIK.ID , Bandarlampung – Dalam kurun waktu 9 bulan yakni selama periode Januari-September 2021, Kepolisian DaeKepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus perkara narkotika dengan ratusan kilogram narkotika sebagai barang bukti. Rabu, (22/09).
Narkotika yang berhasil diamankan diantaranya adalah, 284,974 kilogram ganja, 227,34 kilogram sabu, 121 gram (18.328) butir ekstasi, 2.362 butir psikotropika, 399,48 gram tembakau gorila dan uang sebesar Rp 20.534.000.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan kasus ini diungkap sebagai upaya P4GN.
“Ungkap kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujarny pada konferensi pers, Rabu (22/09) sore.
Kasus yang telah terungkap selama periode tersebut adalah sebanyak 1.414 kasus dengan tersangka sebanyak 1.926 orang
“Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika,” lanjut Pandra.
Pandra juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu Polisi dalam proses pemberatasan pengedaran narkotika di Provinsi Lampung.
“Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” pungkasnya.
(MYG)
Discussion about this post