LIDIK.ID , Bandarlampung – Polda Lampung beserta jajarannya tengah melakukan penelusuran terkait keberadaan perusahaan swasta, yang menjalankan sindikat pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerugian yang akan dialami masyarakat di Lampung. Sabtu, (16/10).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan kabar tersebut, saat pelaksanaan silaturahmi pembinaan wartawan dengan Forum Wartawan Polda Lampung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda Setempat, Jum’at (15/10) pagi kemarin.
Ia menjelaskan, pinjaman uang melalui aplikasi dari perusahaan swasta yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat meresahkan karena menerapkan bunga yang tinggi dan mengancam privasi nasabah.
Pada sejumlah kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan kasar bahkan mengancam nyawa nasabahnya. Mereka tak segan-segan untuk membuka aib dan memfitnah nasabah kepada keluarganya dan seluruh kontak yang ada di dalam handphone.
Pandra menekankan, praktik pinjol bukan untuk membantu rakyat kecil dalam mengembangkan usaha, malahan ‘mencekik leher’ masyarakat.
“Misalnya ia meminjam Rp1 juta lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga, akhirnya pinjaman tersebut bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” ungkap Pandra.
Sebab itu, Pandra menegaskan praktik pinjol ilegal harus segera dihentikan dan pihaknya akan menertibkan perusahaan sejenis, yang menawarkan pinjaman secara ilegal.
Diimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan perusahaan pinjaman seperti itu, untuk segera melapor ke pihak polisi terdekat, bisa ke Bhabinkamtibmas, Polsek atau pun Polres setempat.
“Ini harus ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan fitnah ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat,” tutur Pandra.
Masyarakat juga diminta untuk tidak terlalu percaya dengan pinjaman online, jika memang butuh ada lembaga keuangan resmi lainnya seperti bank, koperasi dsb.
(MYG)
Discussion about this post