LIDIK.ID , Bandarlampung – Sejumlah 101 tersangka kasus perjudian diamankan oleh Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dutreskrimum) di beberapa wilayah hukum Polda Lampung. Senin, (08/11).
Penangkapan dilakukan berdasarkan dari pengungkapan kasus perjudian dalam waktu selama 14 hari, mulai tanggal 8-31 Oktober 2021 oleh jajaran Subdit III Jatanras bersama polres/polresta jajaran.
“Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran,” ujar Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito di Bandarlampung. Senin, (09/11) siang.
Dari 101 tersangka, salah satunya merupakan seorang perempuan.
Kasus perkara yang terungkap juga terdiri dari beberapa jenis judi, seperti perjudian togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.
“20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka,” kata Rizal.
Rizal menambahkan dari penangkapan terhadap 101 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah ATM, dan tujuh buah pena.
Lalu, 28 unit kendaraan sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor ayam.
“Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun,” tutup Rizal.
(MYG)
Discussion about this post