LIDIK.ID , Lampung Tengah – Kasus jaringan jual beli senjata api (senpi) ilegal jenis rakitan revolver telah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupten Lampung Tengah. Kamis, (23/09).
Pada hasil pengungkapan, sejumlah 3 orang pelaku berhasil diamankan petugas, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik, Kec.Mataram, Kab.Lampung Tengah, Muhammad Abidin ( 32) warga Bandarrejo Kec.Natar, Kab.Lampung Selatan, Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kec.Bumiratu Nuban, Kab.Lampung Tengah.
Bersamaan dengan pelaku, barang bukti berupa 1 pucuk senjata api ilegal jenis Revolver juga berhasil diamankan.
“Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang di duga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6 (Lima koma enam),” ujar Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung.
Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pengadah Curanmor bernama Febri oleh Polresta Bandarlampung.
Febri menyampaikan keterangan terkait tersangka kasus curanmor lainnya bernama Ongki, yang sempat menitipkan senjata api kepada dirinya dan kemudian diperjual belikan.
Mendengar keterangan para pelaku, Tim langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti senjata api rakitan jenis Revolver warna silver saat penggeledahan di kediaman Rikabdi di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Petugas sebelumnya juga melakukan penangakapan kepada 2 tersangka lainnya yang terlibat sebagai perantara penjual, yakni Muhammad Abidin dan Munawir Sajali.
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.
“Saat ini, petugas sedang melakukan uji Balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara,” pungkas Reynold.
(MYG)
Discussion about this post