Lidik.id, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar membongkar praktik perakitan senjata api rakitan (senpira) di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin siang (29/9/2025).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga perakit atau pembuat senjata api. Adapun keduanya adalah perakit dan satu pemesan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurut Dailami, rumah yang digerebek telah lama digunakan sebagai tempat produksi senjata api rakitan secara ilegal. Lokasi itu berfungsi layaknya bengkel rumahan lengkap dengan peralatan teknik. “Bisa dibilang home industri karena menyetok sendiri dengan peralatan yang ada, termasuk gerinda. Kemungkinan sudah lama beroperasi,” ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set bor listrik, alat potong gerinda, satu set alat las, silinder peluru, dua laras, penarik peluru, dua mata gerinda, serta lima buah pegas. “Barang bukti yang kami amankan yaitu beberapa rangkaian untuk pembuatan senjata api dan alat-alat pendukung lainnya,” tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
“Kasus ini sedang kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Penyelidikan masih terus berlanjut,” tegas Dailami.
Discussion about this post