LIDIK.ID , Bandarlampung – Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang karyawati BUMD berinisial R dan Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) Sekretartiat DPRD Provinsi Lampung berinisial ARN masih terus diusut oleh Polsek Sukarame. Selasa, (28/09).
Setelah beredar kabar keduanya telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing oleh Kepolisian, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penindaklanjutan.
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan itu,” ujarnya, dikutip dari Tribun Lampung.
Saksi yang terlibat dalam kasus tersebut sejumlah 5 orang. Terkait status pekerjaan kedua pelaku, Warsito mengatakan pihak Kepolisian masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Jadi nanti kita akan gelar perkara, juga berkoordinasi dengan kejaksaan,” lanjut Warsito.
Adapun R dan ARN digrebek dalam suatu kamar kos-kosan di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung. Keduanya didapati sedang bersamaan dengan mengenakan baju tidur pada hari Kamis (23/09) oleh Suami R beserta anggota Kepolisian.
Baik R dan ARN juga mengakui mereka telah melangsungkan pernikahan siri. Tapi, R menjelaskan dirinya tidak tinggal menetap di kos-kosan tersebut, ia hanya mampir sesekali. Sedangkan ARN memang tinggal disana.
“Pada saat itu (penggrebekan) R memang ada di situ. Tapi berdasarkan pengakuan keduanya, R hanya sekali-sekali singgah ke kosan yang disewa oleh ARN,” jelas Warsito.
Saat ini R dan ARN memang masih dipulangkan ke keluarga masing-masing di kediamannya, tapi dijelaskan oleh Warsito proses hukum masih berlanjut karena merupakan delik aduan.
(MYG)
Discussion about this post