LIDIK.ID , Bandarlampung – Sejumlah 2 orang berinisial AG (45) dan PT 23 pelaku pencurian spesialis bobol rumah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandarlampung. Kamis, (07/10).
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya yang berada dikawasan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung pada hari Senin, (05/10) lalu.
Penangkapan ini dilakukan dengan berdasarkan laporan salah satu korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada akhir September 2021, di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat.
“Tim Buset Polresta bersama Polsek TkB melakukan penyelidikan lanjutan, dan berhasil diidentifikasi bahwa pelaku berjumlah 2 orang,” ujar Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana , dikutip dari Tribun. Kamis, (07/10).
Atas kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi, karena pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban berupa ponsel.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban, saat ada kesempatan. Polisi mencurigai kejahatan tersebut, telah dilakukan di 2 TKP wilayah Bandarlampung.
Namun diakui oleh kedua pelaku, mereka baru melancarkan aksi tersebut selama 1 kali. Tentunya, aparat kepolisian tidak percaya begitu saja.
“Kami curigai ada beberapa kejadian dengan modus dan waktu yang mirip, tapi kami masih melakukan pendalaman terhadap lokasi lainnya,” lanjut Devi.
Pelaku diamankan bersamaan barang bukti berupa 3 unit handphone, yang belum sempat terjual dan kunci-kunci, serta peralatan yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 363 KUHPidana.
(MYG)
Discussion about this post