LIDIK.ID , Bandarlampung – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial IK bin AS (21) berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung. Kamis, (25/11).
Pelaku merupakan warga Mesuji Provinsi Lampung, ia ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di wilayah Bandar Lampung pada Selasa (23/11) lalu.
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan IK diamankan atas dugaan tindak pidana curas (Jambret) terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial ME di jalan Diponegoro Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Jumat, 19 November 2021 lalu.
“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/2603/XI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 November 2021,” katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Kamis (25/11).
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 21.30 WIB dengan cara memepet sepeda motor ME, kemudian merampas secara paksa dompet dan handphone yang dipegang korban.
“Pelaku IK ini menjambret karena butuh uang untuk mengganti handphone temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya,” ujarnya.
Selain IK, ada pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni WA bin AD (20) warga Bekasi Jabar.
Pelaku WA sendiri adalah dalang dari kasus pencurian tersebut dan yang menerima barang hasil curian berupa 1 unit handphone merk Vivo warna rose gold dan sebuah dompet.
“Akibat perbuatannya, tersangka IK bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sedangkan tersangka WA dijerat dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(MYG)
Discussion about this post