LIDIK.ID, Lampung Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan kembali membongkar praktik pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment. Aksi para pelaku terendus setelah penyidik mengembangkan kasus serupa yang lebih dulu terjadi di wilayah Kecamatan Rajabasa. Jum’at, (07/11/2025).
Kapolsek Palas Iptu Suyitno menjelaskan, pengungkapan kasus di Dusun Solo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu diamankan di Desa Canggung, Rajabasa.
“Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palas. Polisi pun segera menindaklanjuti pengakuan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan,” ujar Suyitno.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sisa potongan kabel tembaga serta peralatan yang digunakan para pelaku. Barang bukti itu memperkuat pengakuan tersangka dan menjadi dasar pengungkapan lanjutan.
Polisi mengungkap bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial AL (26), HM (26), dan AS (21), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng.
“Setelah kabel dilepaskan, mereka membakarnya untuk mengambil tembaganya, lalu dijual ke penadah di luar daerah,” terang Suyitno.
Total kerugian akibat aksi itu mencapai Rp24,5 juta, dengan kabel yang dicuri mencapai panjang 350 meter.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Suyitno memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Tim kini tengah menelusuri jaringan penadah hasil curian yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah Lampung Selatan dan sekitarnya.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai langkah preventif, aparat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik dan infrastruktur vital.
“Kami mengajak warga agar tidak ragu melapor bila mengetahui ada orang yang mondar-mandir di area vital seperti tower, gardu, atau gudang. Kerja sama warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.***
(TRS).









Discussion about this post