Lidik.id, Lampung Utara – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial I (52), warga Kecamatan Bukit Kemuning, diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan usai petugas lebih dulu mengamankan salah satu bandar narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap I di rumahnya, Kecamatan Bukit Kemuning.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” kata AKP Ahmad Mardiansyah, Rabu (1/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap pakai. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ahmad.









Discussion about this post