LIDIK.ID, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menggerebek sebuah lokasi di Kota Metro dan mengamankan empat tersangka beserta sabu serta satu pucuk senjata api rakitan. Jum’at, (08/08/2025).
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Tekab 308 Polres Metro di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
“Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing dua pria berinisial MRI (30) dan RAF (37), serta dua wanita berinisial ASZ (23) dan S (25),” kata Hangga.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pipet kaca berisi endapan sabu, dua pipet plastik yang terdapat bercak kristal, serta satu set alat hisap sabu (bong),” ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar yang disimpan di celana tersangka MRI.
“Selain barang bukti narkotika, dari celana tersangka MRI juga kami temukan senjata api rakitan. Ini menambah berat unsur pidana yang dilakukan para pelaku,” ujar dia.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara senjata api rakitan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk pendalaman lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka MRI juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Polres Metro menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba,” pungkas Kapolres.***
(TRS).









Discussion about this post