LIDIK.ID , Lampung Timur – Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi IPTU Zulkarnain menjelaskan bahwa terdapat aktivitas judi sabung ayam di wilayah desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Kamis, (02/09).
Informasi terkait adanya dugaan aktifitas judi sabung ayam tersebut berawal laporan dari masyarakat yang diterima pihak Kepolisian dan segera ditindaklanjuti dengan upaya penggrebekan di lokasi kejadian.
Tetapi saat Personil Kepolisian dari Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur, melakukan upaya penggrebekan, para tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian ke arah perkebunan.
Meski para tersangka melarikan diri, Petugas Kepolisian berhasil membekuk seorang tersangka berinisial TR (54) warga desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban. Duduga TR merupakan pemilik lahan lokasi dan tim pengelola perjudian sabung ayam.
Dari lokasi perjudian tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 ekor ayam jantan, 3 wadah ayam, ember, dan uang tunai ratusan ribu rupiah sebagai barang bukti.
(Ahmad)
Discussion about this post