LIDIK.ID, Tanggamus – Permasalahan antara dua warga yang masih satu keluarga yakni FR (58) dan HR (58) warga Pekon Tanjung Betuah Kecamatan Cukuh Balak Kabupatan Tanggamus akhirnya selesai melalui musyawarah rembuk pekon. Kamis (3/6/2021).
Rembuk pekon tersebut difasilitasi oleh Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus di Mapolsek setempat tadi malam Rabu tanggal 2 Juni 2021, dengan kesepakatan keduanya saling memaafkan.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.,Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengatakan, sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa perselisihan salah paham antar keluarga, pihaknya berupaya mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan memfasilitasi rembuk pekon.
“Rembuk pekon dilaksanakan tadi malam, Rabu (2/6/21) sekitar pukul 19.00 Wib di Mapolsek Cukuh Balak,” kata Ipda Eko Sujarwo.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dalam rembuk pekon tersebut dihadiri Kepala Pekon Tanjung Betuah Ahmad Safiuddin, 2 saksi dari pihak keluarga mereka, Bhabinkamtibmas Bripka Evan Putra Farga dan Briptu Chandra, SM.
Menurut Kapolsek, rembuk pekon tersebut digelar, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat ke Polsek Cukuh Balak tentang perselisihan dan keributan yang mengakibatkan penganiayaan.
“Adapun pihak berselisih yakni FR (58) selaku pihak ke-1 (adik ipar dari) dan HR (58) selaku pihak ke-2 (kakak ipar), kejadian pada hari Kamis, 27 Mei 2021di Pekon Tanjung Betuah,” ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan, hasil rembuk pekon tersebut pihak ke-1 dan pihak ke-2 telah juga membuat kesepakatan yakni. Pertama; Antara pihak ke-2 dan pihak ke-1 sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah
berdamai secara kekeluargaan terkait dengan kejadian keributan dan penganiayaan.
Kedua; Pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan melakukan keributan serta sanggup untuk menahan diri dan bersilaturahmi dengan baik antara kedua belah pihak.
Ketiga; Pihak ke-2 dan pihak ke1 berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan Keributan baik terhadap Pihak ke-1, pihak ke 2 maupun kepada orang lain
“Apabila Kedua belah pihak mengikari isi perdamaian ini maka kedua belah pihak siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dan Kapolsek juga berharap, atas rembuk pekon tersebut, kedua pihak dapat mengeratkan kembali persaudaraan dan kekeluargaan seperti sediakala.
“Mari selesaikan masalah dengan kepala dingin, kami melalui Bhabinkamtibmas siap memfasilitasi jika terdapat masalah sehingga kedepan dapat kembali menjalin kekeluargaan dengan baik,” tandasnya.
(SZL)
Discussion about this post