LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). Sabtu, (26/06).
Diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang ditandatangani dan di cap basah oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Serta, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.
Dalam instruksi tersebut, mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan yang berada di zona merah untuk melaksanakan kegiatan secara daring dan untuk selain zona merah untuk mengikuti instruksi Kemendikbud.
Sementara, untuk jam operasional tempat makan umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berlokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 wib sampai 20.00 wib, untuk makan dan minum di tempat diperbolehkan dengan pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, dan untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang diperkenankan beroperasi 24 jam.
Sedangkan, jam operasional pada pusat perbelanjaan, mall/pusat perdagangan dimulai dari pukul 07.00 wib sampai 20.00 wib dengan pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas dan sesuai protokol kesehatan (prokes).
Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah pada (Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum yang berfungsi sebagai tempat ibadah tetap diizinkan beroperasi namun dengan catatan menerapkan prokes yang ketat.
Lebih lanjut, untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pernikahan, rapat, seminar, tempat wisata dan pertemuan luring diperbolehkan dengan kapasitas peserta sebabyak 25 persen dari kapasitas dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
(AGT)
Discussion about this post