LIDIK.ID , Lampung – Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, termasuk Lampung. Saat ini 11 Kabupaten/Kota berada di assesmen level 3 dan 4 lainnya di assesmen level 2. Selasa, (07/09).
Berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tindaklanjut Intstruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, berikut
Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam assesmen Level 2 dan 3.
PPKM Level 2 : Kabupaten
Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji,
Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan
Kabupaten Tulang Bawang.
Level 3 : Kota Bandar
Lampung, Kota Metro, Kabupaten
Lampung Barat, Kabupaten Lampung
Tengah, Kabupaten Lampung Timur,
Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten
Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat,
Kabupaten Pringsewu, Kabupaten
Tanggamus, dan Kabupaten Way Kanan.
PPKM dengan assesmen Level 2 dilakukan dengan pertimbangan zonasi wilayah yang ditetapkan Kemenkes, sebagai berikut:
1. Zona Hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19.
2. Zona Kuning, dengan kriteria terdapat 1 sampai 2 rumah terkonfirmasi kasus positif dalam 7 hari terakhir.
3. Zona Oranye, dengan kriteria terdapat 3 sampai 5 rumah terkonfirmasi kasus positif dalam 7 hari terakhir.
4. Zona Merah, dengan kriteria terdapat lebih dari 5 rumah terkonfirmasi kasus positif dalam 7 hari terakhir.
Mekanisme koordinasi pengawasan, pelaksanaan dan evaluasi PPKM Level 2 dilakukan dengan membentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan.
Berikut beberapa aturan yang akan diterapkan di wilayah PPKM dengan assesmen Level 3.
1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, MALB maksimal 62% – 100% dan PAUD 33% dengan jaga jarak 1,5 m dan maksimal 5 siswa/kelas.
2. WFH diberlakukan dengan kapasitas 75% dan WFO 25%.
3. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100%.
4. Industri dapat beroperasi 100%, jika ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain dapat buka dengan aturan Perda setempat.
6. Warung makan/Warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya diizinkam buka dengan penerapan prokes ketat. Restoran dan Kafe dapat melayani dine in dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%.
7. Pusat pemberlanjaan beroperasi 50% pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
8. Kegiatan Kontruksi dapat beroperasi 100%.
9. Pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas 25-50%.
10. Kegiatan di area publik dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
11. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Perda yang berlaku.
12. Kegiatan olahraga yang diselenggarakan pemerintah atau individu dapat dilakukan dengan prokes ketat.
13. Resepsi pernikahan dengan kapasitas 50% atau 50 orang.
14. Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu berdasarkan Perda setempat.
15. Transportasi umum dengan kapasitas 70%.
16. Perjalanan domestik dengan transportasi umum dan pribadi harus, menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk transportasi darat dan sopir logistik terkecuali dari ketentuan.
17. Tetap memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah.
18. Pengaktifan posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi.
Pasokan vaksin sudah didapat dari Kemenkes dan akan segera didistribusikan ke Kabupaten/Kota. Kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masih dilarang. Pelaksanaan PPKM Level 3 didukung penuh TNI, Polri dan Kejaksaan.
Berikut beberapa aturan yang akan diterapkan di wilayah PPKM dengan assesmen Level 2.
1. Kegiatan PTM dapat dilakukan di Zona Hijau dan Kuning. PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, MALB maksimal 62% – 100% dan PAUD 33% dengan jaga jarak 1,5 m dan maksimal 5 siswa/kelas di Zona Oranye. Zona Merah belum dapat melakukan PTM, pembelajaran dilakukan secara daring.
2. WFO 50% dan WFH 50 % di Zona Hijau dan Kuning, WFO 25% dan WFH 75% di Zona Oranye dan Merah.
3. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100%.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain dapat buka dengan aturan Perda setempat.
5. Warung makan/Warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya diizinkam buka dengan penerapan prokes ketat. Restoran dan Kafe dapat melayani dine in dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%.
6. Pusat pemberlanjaan dapat beroperasi 75% hingga pukul 21.00 WIB di Zona Hijau, 50% hingga pukul 20.00 WIB di Zona Kuning dan 25% hingga pukul 17.00 WIB di Zona Oranye, di Zona Merah belum bisa.
7. Kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100%.
8. Kegiatan ibadah berkapasitas 75% di Zona Hijau dan Kuning, 50% di Zona Oranye dan 25% di Zona Merah.
9. Kegiatan di area publik berkapasitas 50% di Zona Hijau dan 25% di Zona Kuning, Oranye dan Merah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
10. Kegiatan Seni berkapasitas 50% di Zona Hijau dan 25% di Zona Kuning, Oranye dan Merah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
11. Kegiatan resepsi pernikahan berkapasitas 50% di Zona Hijau dan 25% di Zona Kuning, Oranye dan Merah, tidak ada hidangan di tempat.
12. Kegiatan rapat, seminar dan luring berkapasitas 25% di Zona Hijau dandi Zona Kuning, Oranye dan Merah belum diperbolehkan.
13. Transportasi dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas, jam operasional dan prokes ketat berdasarkan Perda setempat.
14. Tetap memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah.
15. Pengaktifan posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi.
Selain PPKM, pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan Pemerintah, memperkuat 3T (Testing, Tracing dan Treament) serta meningkatkan fasilitas isolasi dan penanganan pasien positif Covid-19.
Instruksi Gubernur ini berlaku mulai tanggal 7-20 September 2021.
(MYG)
Discussion about this post