Kamis, 30 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Lampung

Praktisi Hukum Dukung Langkah Kejati Lampung Tindak Tegas Kasus Korupsi SPAM

29 Oktober 2025
Praktisi Hukum Dukung Langkah Kejati Lampung Tindak Tegas Kasus Korupsi SPAM
223
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Bandarlampung — Praktisi hukum Bey Sujarwo menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terkait kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022. Rabu, (29/10/2025).

Dalam keterangannya di Bandarlampung, kemarin, Selasa (28/10/2025), Sujarwo menilai langkah hukum yang dilakukan Kejati Lampung sudah sesuai prosedur dan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Baca Lainnya

LBH KIS Jalin MoU dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang

PT KAI Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Keluarga Korban Kecelakaan

“Sebagaimana kita tahu bahwa tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri. Itu yang pertama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan penahanan terhadap para tersangka merupakan konsekuensi dari adanya bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Langkah hukum berupa penahanan merupakan sebab dan akibat. Artinya, pihak kejaksaan telah memiliki dasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Sujarwo.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan apabila menilai proses penahanannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Lima tersangka yang telah ditahan juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan. Nantinya semua dapat diuji di pengadilan,” jelasnya.

Sujarwo juga mengapresiasi arah kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menunjukkan keseriusan dalam penanganan tindak pidana korupsi secara masif.

“Langkah hukum di era kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap penanganan tindak pidana korupsi sudah begitu masif. Mari kita sama-sama mengambil pelajaran dari maraknya pejabat yang tersandung kasus korupsi, dan mulai dari diri sendiri untuk mengatakan tidak pada korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, suasana di halaman kantor Kejati Lampung tampak berbeda dengan berjejer puluhan karangan bunga dari masyarakat sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas langkah Kejati Lampung yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.

Dukungan publik itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat Lampung menghendaki penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, terutama dalam pemberantasan praktik korupsi di daerah.***

(TRS).

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Bupati Lampung Barat Minta Lulusan Beasiswa Jadi Penggerak Kesenian Daerah

Post selanjutnya

RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan

BeritaTerkait

LBH KIS Jalin MoU dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang

LBH KIS Jalin MoU dengan Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang

30 Oktober 2025
1
PT KAI Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Keluarga Korban Kecelakaan

PT KAI Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Keluarga Korban Kecelakaan

30 Oktober 2025
2
Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA

Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA

30 Oktober 2025
3
Lesty Putri Uta: Peringatan Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Kebangkitan Generasi Muda

Lesty Putri Uta: Peringatan Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Kebangkitan Generasi Muda

30 Oktober 2025
223
Elly Wahyuni Ajak Orang Tua dan Sekolah Tanamkan Kembali Adab dan Etika pada Anak

Elly Wahyuni Ajak Orang Tua dan Sekolah Tanamkan Kembali Adab dan Etika pada Anak

30 Oktober 2025
140
Andika Wibawa Apresiasi Kebijakan Presiden Hapus Tunggakan BPJS: Langkah Pro-Rakyat dan Tepat Sasaran

Andika Wibawa Apresiasi Kebijakan Presiden Hapus Tunggakan BPJS: Langkah Pro-Rakyat dan Tepat Sasaran

30 Oktober 2025
143

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • PB PMII Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Hasil Konfercab PMII Bandar Lampung

    PB PMII Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Hasil Konfercab PMII Bandar Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Wibawa Apresiasi Kebijakan Presiden Hapus Tunggakan BPJS: Langkah Pro-Rakyat dan Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PB PMII Diduga Diintervensi Mabinda Lampung untuk Meloloskan SK Bermasalah: Pelanggaran Aturan Organisasi Kian Terang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Bakter Terima Informasi Aduan Masyarakat, Amankan 1 Unit Mobil yang Diduga Ingin Dilarikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia