LIDIK.ID, Bandarlampung — Praktisi hukum Bey Sujarwo menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terkait kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022. Rabu, (29/10/2025).
Dalam keterangannya di Bandarlampung, kemarin, Selasa (28/10/2025), Sujarwo menilai langkah hukum yang dilakukan Kejati Lampung sudah sesuai prosedur dan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Sebagaimana kita tahu bahwa tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri. Itu yang pertama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan penahanan terhadap para tersangka merupakan konsekuensi dari adanya bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Langkah hukum berupa penahanan merupakan sebab dan akibat. Artinya, pihak kejaksaan telah memiliki dasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Sujarwo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan apabila menilai proses penahanannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Lima tersangka yang telah ditahan juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan. Nantinya semua dapat diuji di pengadilan,” jelasnya.
Sujarwo juga mengapresiasi arah kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menunjukkan keseriusan dalam penanganan tindak pidana korupsi secara masif.
“Langkah hukum di era kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap penanganan tindak pidana korupsi sudah begitu masif. Mari kita sama-sama mengambil pelajaran dari maraknya pejabat yang tersandung kasus korupsi, dan mulai dari diri sendiri untuk mengatakan tidak pada korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, suasana di halaman kantor Kejati Lampung tampak berbeda dengan berjejer puluhan karangan bunga dari masyarakat sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas langkah Kejati Lampung yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.
Dukungan publik itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat Lampung menghendaki penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, terutama dalam pemberantasan praktik korupsi di daerah.***
(TRS).









Discussion about this post