LIDIK.ID, Tanggamus – Seorang pria 25 tahun AD ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang. Selasa (8/6/2021).
Dari tersangka yang merupakan warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan barang bukti sebungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,18 gram dan sejumlah alat buat isapnya.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada hari kemarin, Senin tanggal 07 Juni 2021 pagi.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 07.00 Wib di Pekon Sukarame, Talang Padang,” kata Iptu Deddy Wahyudi.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa di rumahnya sering dipergunakan untuk menyalahgunakan Narkotika sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan barang buktinya.
“Barang bukti diamankan berupa 1 klip sabu 0,18 gram, 4 plastik klip bekas, alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai, 5 sedotan plastik, sumbu, dompet warna hitam, kotak plastik dan handphone,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya, dipersangkakan pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
(SZL)
Discussion about this post