LIDIK.ID, Cukuh Balak – Anggota Polsek Cukuh Balak berhasil mengamankan MS (46) Seorang terduga pelaku perjudian jenis kartu saat melakukan kegiatan patroli malam. Jum’at (16/72021).
Selain mengamankan MS, petugas juga melakukan pencarian para rekan-rekannya yang melarikan diri saat petugas patroli mendatangi TKP tempat mereka berjudi.
Setelah itu petugas juga telah mengamankan barang bukti 5 sepeda motor, 17 set kartu domino, 2 kotak rokok, uang kertas Rp90 ribu pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu, dan 9 pasang alas kaki jenis sandal dan 2 tikar.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya,SIK.,Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, terduga pelaku diamankan di sebuah rumah milik warga Pekon Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak.
“Pelaku dan barang bukti dugaan perjudian diamankan saat patroli malam, Kamis (15/7/21) pukul 01.00 Wib,” ungkap Ipda Eko Sujarwo.
Lebih lanjut Ipda Eko Sujarwo menjelaskan tentang kronologis pengungkapan, berawal pada hari Rabu malam tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, anggota Polsek Cukuh Balak melakukan kegiatan rutin yaitu berpatroli ke arah Pekon Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak.
Saat tiba di lokasi, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena di salah satu rumah seorang warga berinisial HB sering dijadikan lokasi perjudian, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib tim mendatangi rumah tersebut.
Sesampainya dirumah tersebut ditemukan seorang laki – laki di TKP yang hendak melarikan diri namun dapat diamankan oleh petugas dan petugas langsung menggeledah lokasi rumah dan menemukan barang bukti terkait perjudian.
“Atas dugaan perjudian tersebut, seorang pria dan barang bukti dibawa ke Polsek Cukuh Balak untuk dilaksanakan interogasi awal,” jelasnya.
Ditambahkannya, atas dugaan kuat dari tindak pidana perjudian tersebut, sehingga dibuat laporan polisi model A.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(Sazili)
Discussion about this post