LIDIK.ID , Tanggamus – Pembangunan perkerasan beton (Rigid Pavement) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus di ruas jalan Lengkulai – Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, yang dilaksanakan oleh Rekanan CV. Cukuh Balak serta Konsultan pengawas CV. Tri Mitra Jaya Konsultan terkesan asal-asalan. Jum’at, (03/09).
Pasalnya, proyek dengan nomor kontrak 600/001/BM-07/04/2021, serta pagu anggaran Rp. 3.280. 062. 000,00 dalam waktu pelaksanaan 150 hari menurut kalender tersebut berindikasi telah merugikan negara, karena tidak sesuai dengan konstruksi standar nasional.
Dari pantauan Lidik.id saat berada di lokasi, menurut salah satu warga Kecamatan Kelumbayan Barat, DW (40) pembangunan tersebut tidak sesuai dengan standar nasional. Bahkan saat dikonfimasi dengan pengawas sekaligus kepala tukang nya, jawaban yang diberikan tidak memuaskan.
“Adukan semen dan pasirnya tidak memakai miexer, mereka cuma memakai molen manual saja, bahkan pasirnya pun cuma pakai pasir lokal yang uji labnya sangat diragukan sebab banyak bercampur tanah,” ujar DW.
Lebih lanjut, DW juga menjelaskan bahwa tidak ada pengawasan dari pihak kounsultan maupun dari pihak PUPR Kabupaten Tanggamus, ditambah tanah dasarnya kurang bersih.
“Pada saat kami datang mereka tidak berada di lokasi yang seharusnya pengawas pelaksanaan kounsultan ataupun tenaga ahli dibidang pengerjaan tersebut harus selalu berada di lokasi. Pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani dalam perjanjian dengan pihak dinas PUPR Kabupaten Tanggamus,” tandasnya.
Selain itu menurut Kepala Pekon Sidoharjo SN, ia mengatakan pengerjaan proyek tersebut memang jauh dari harapan masyarakat Kelumbayan Barat, dan benar-benar tidak sesuai dengan juknis pengerjaan.
“Seharusnya atas tanah dasar yang dilapisi bahan berbutir seperti batu kerikil berupa Agregat dan lapisan Lean Concrete (LC) yang merupakan bagian dan lapisan dasar, mempunyai waktu jeda, tunggu kering. Nah itu masih basah langsung disiram dengan lapisan atas,” kata Kakon.
Lalu tim Lidik.id mengkonfirmasi pihak perwakilan pelaksana proyek yaitu Agus selaku Kepala Tukang yang berada di lokasi kerja, untuk menanyakan terkait pemakaian molen dalam pengerjaan proyek tersebut. Agus mengatakan, bahwa pihak penyedia jasanya tidak mau datang ke lokasi tersebut.
“Kami pernah manggil dari Sorento tapi mereka tidak sanggup, karena sebelumnya kami pernah mengerjakan 1,200 KM, dan yang sekarang cuma 200 meter. Pada intinya pihak Sorento tidak sanggup, makanya kami cuma pakai molen,” kata Agus.
Selanjutnya tim Lidik.id mencoba mengkonfirmasi pak Basuki pihak konsultan dari pembangunan proyek tersebut melalui nomor WhatsApp +62 821-7572-9xxx. Tapi tidak ada jawaban, bahkan ia melakukan pemblokiran nomor, terkesan sengaja menghindari media.
Tim Lidik.id kemudian mencoba menyambangi Kantor PUPR Kabupaten Tanggamus untuk menemui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, menurut Kasi Pembangunan PUPR Kabupaten Tangggamus Ariyantoni, terkait masalah pembangunan Rigid Pavement ruas Sidoharjo-Lengkukai tersebut sudah memenuhi standar.
“Masalah mixer dengan molen itu cuma beda bentuknya saja, tapi fungsinya sama. Yang penting hasilnya bagus. Masalah pasir itu ideal gak ideal, walaupun itu campur tanah tapi nanti kan melalui uji laboratorium,” jelasnya.
Lalu Ariyantoni juga menambahkan, masih terkait masalah pasir itu memang ada campuran tanah, dan tidak bisa melalui pandangan mata, perlu ada legalitas yang bisa menentukan.
“Terkait Masalah LC itu kan metode pelaksanaan, artinya cara pengerjaannya berbeda, ada pengerjaan LCnya nunggu kering baru langsung ditimpa cor atas. Tapi ada juga yang masih basah langsung ditimpah cor atas setelah dilapis plastik, itu namanya metode pelaksanaan, yang penting hasil akhirnya mutunya bagus,” tutupnya.
(SZL)
Discussion about this post