LIDIK.ID, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur sepakat atas rancangan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui rapat paripurna, Rabu (30/06/2021)
Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah kabupaten Lampung Timur tersebut dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri Sekda Lamtim M. Jusus, di ruang sidang DPRD Lamtim.
Laporan Panitia Khusus DPRD Lamtim yang disampaikan Mohammad Zakwan menyebutkan bahwa setelah pembahasan dengan Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, maka secara umum dan garis besar rancangan peraturan daerah dapat disampaikan dengan hasil sebagai berikut:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan digabungan menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan.
Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup digabung menjadi dua dinas yaitu menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan.
Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga digabung menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri akan digabung ke OPD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Sekda Lamtim M. Jusuf dalam sambutannya mewakili bupati mengatakan bahwa untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi tersebut maka dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah.
(Ahmad)
Discussion about this post