Lidik.id, Bandar Lampung — Rapat pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan menghasilkan kesepakatan baru. Nama Kabupaten Bandar Negara disetujui sebagai wilayah otonomi baru dalam pertemuan Tim Panitia Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan dan Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung bersama pimpinan DPRD Lampung Selatan pada Jumat, (3/1/2025).
Lima kecamatan yang akan bergabung dalam Kabupaten Bandar Negara adalah Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.
Berdasarkan rencana yang diterima, Kecamatan Jati Agung akan ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten baru.
Kesepakatan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, namun rencana tersebut masih bersifat informal.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung belum menerima dokumen resmi terkait pemekaran.
“Informasinya memang demikian, tetapi hingga saat ini persyaratan administratif belum masuk ke provinsi. Mungkin panitia pemekaran kabupaten sedang melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Binarti pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Pemekaran Kabupaten Bandar Negara diharapkan dapat mendukung perkembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik di daerah yang bergabung.
Namun, kelengkapan administrasi menjadi langkah penting agar proses pemekaran ini dapat berlanjut sesuai aturan yang berlaku.
Discussion about this post