LIDIK.ID , Bandarlampung – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Wahyu Alif Saputra (18) berhasil dibekuk Kapolsek Sukarame. Senin, (27/09).
Penangkapan dilakukan oleh aparat dengan menyamar sebagai pembeli motor hasil curian Wahyu, satu hari setelah aksi pencurian tersebut dilakukan.
“Saat itu tersangka kita pancing, transaksi jual motor di sekitaran wilayah Korpri, Bandarlampung,” ujar Kapolsek Sukarame Kompol Warsito , dikutip dari Tribun. Senin (27/09).
Adapun aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Wahyu pada hari Sabtu (18/09) pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.
Wahyu sendiri merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2014 dan kasus curanmor pada tahun 2017.
Dari perbuatannya tersebut, Wahyu dikenakan hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2014 dan 2 tahun 6 bulan pada kasusnya di tahun 2017.
“Tersangka ini baru keluar dari penjara tahun 2019 kemarin, kini kembali diamankan dengan kasus yang sama (curanmor),” jelas Warsito.
Kali ini, Wahyu mengaku kapok dan tidak mau berurusan hukum dengan Kepolisian kembali.
“Iya (kapok), terakhir saya baru keluar dari penjara tahun 2019 kemarin,” ujar Wahyu.
Hasil curiannya selama ini dijual oleh Wahyu di media sosial dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD), dan dari hasil penjualan barang tersebut digunakan oleh Wahyu untuk foya-foya dan membayar PSK.
“Kadang juga saya pakai buat bayar PSK, biasanya sekali main itu saya bayar Rp 300 ribu,” lanjut Wahyu.
Akibat dari perbuatannya yang sekarang, Wahyu kembali dikenai hukuman penjara selama 7 tahun dengan jeratan Pasal 363 KUHPidana.
(MYG)
Discussion about this post