Lidik.id, Lampung – Penggusuran lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, berakhir ricuh pada Rabu (12/2/2025). Warga terdampak mengaku kecewa dengan kompensasi yang diberikan pemerintah, yang hanya sebesar Rp2,5 juta per kepala keluarga.
Sebanyak 42 warga yang tidak memiliki hak kepemilikan atas lahan tersebut menolak penggusuran dan berusaha menghadang aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polda Lampung, dan Brimob. Beberapa warga histeris, bahkan ada yang pingsan akibat tak kuasa menahan kesedihan melihat rumah mereka diratakan alat berat.
Untuk melancarkan eksekusi, Pemprov Lampung mengerahkan empat unit alat berat, terdiri dari tiga ekskavator dan satu buldoser. Berdasarkan keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, lahan yang ditempati warga merupakan aset pemerintah yang diperoleh dari PTP X dan telah memiliki sertifikat resmi dari Kantor ATR/BPN Lampung Selatan serta ATR/BPN Bandar Lampung.
Pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2012, saat lahan tersebut hanya didirikan bangunan semi permanen. Namun, warga tetap menguasai lahan dan bahkan melakukan transaksi jual beli tanpa kepemilikan sah, sehingga jumlah bangunan terus bertambah.
Setelah penggusuran, warga yang kehilangan tempat tinggal mengaku bingung harus tinggal di mana. Mereka juga menilai kompensasi yang diberikan pemerintah sangat minim dan tidak manusiawi.
“Kami bingung harus tinggal di mana. Kompensasi hanya Rp2,5 juta, ini penghinaan. Rumah ini kami beli, dibangun dengan uang, bukan gratisan. Pemerintah seharusnya melakukan musyawarah dengan kami,” ujar Nur Alwi, salah satu warga yang terdampak.
Warga berharap pemerintah memberikan solusi yang lebih adil, seperti bantuan tempat tinggal atau relokasi yang layak. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Lampung terkait permintaan warga tersebut.
Discussion about this post